Jumat, 21 Agustus 2026 - Panitia Pemilihan Kepala Desa Slarang melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Slarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kesugihan, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kesugihan, Pj. Kepala Desa Slarang, Perangkat Desa Slarang, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mendukung terselenggaranya seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai dasar hukum dan ketentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Penjelasan tersebut diberikan agar seluruh peserta memahami aturan yang menjadi dasar dalam setiap tahapan Pilkades.
Berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Slarang Nomor 1 Tahun 2026, tentang pengumuman akan diadakannya Pemilihan Kepala Desa Slarang masa jabatan Tahun 2027 - 2035, masyarakat Desa Slarang diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pemilihan dengan tertib, aman, dan penuh tanggung jawab.
Jadwal Tahapan Pilkades Desa Slarang meliputi :
- 1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon: 2 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB.
- 2. Pendaftaran bakal calon Kepala Desa: 2–14 Oktober 2026, pukul 08.00–16.00 WIB pada hari kerja.
- 3. Pemungutan suara: 17 Desember 2026.
- 4. Penetapan calon Kepala Desa terpilih: 12 Februari 2027.
Pendaftaran bakal calon dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Slarang (Kantor Balai Desa Slarang), Jalan Raya Slarang No. 92, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Bakal calon Kepala Desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- - Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- - Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
- - Berpendidikan paling rendah tamat SMP/sederajat
- - Memenuhi ketentuan usia dan persyaratan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Persyaratan lengkap dapat diakses melalui : bit.ly/PILKADES_SLARANG2026
Panitia Pemilihan Kepala Desa Slarang mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkades. Masyarakat juga diharapkan menggunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan, serta menghindari politik uang, provokasi, berita bohong, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.
Pemilihan Kepala Desa diharapkan dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan Pilkades dapat diperoleh melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Slarang pada hari dan jam kerja, pukul 08.00–16.00 WIB.
Tinggalkan Komentar